Penghentian pengerjaan proyek layang hanya dua minggu
Pemerintah sudah menetapkan delapan kriteria proyek yang pengerjaannya berhenti sementara.
Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengatakan penghentian pengerjaan proyek layang (elevated) paling lama hanya dua minggu.
Penghentian tersebut tergantung dengan kecepatan penyelenggara jasa konstruksi menyerahkan dokumen yang dibutuhkan pemerintah untuk dapat melanjutkan proyeknya.
“Buktinya pengerjaan jembatan Holtekamp di Papua sepanjang 732 meter sudah dapat dilanjutkan kembali,” ungkap dia di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek layang menurut dia bukan berarti membuat target penyelesaian tidak terlaksana.
Seluruh program strategis nasional ujar Syarif, tetap berjalan kecuali proyek layang.
“Kita juga memperhatikan kebutuhan untuk Asian Games dan lebaran,” lanjut Syarif.
Delapan proyek berhenti sementara
Pemerintah sudah menetapkan delapan kriteria proyek yang pengerjaannya berhenti sementara.
Kriteria tersebut antara lain untuk proyek yang menggunakan balok atau gelagar-I beton langsing.
"Kriteria beton langsing tersebut memiliki tinggi 2,3 meter dan lebar 70 sentimeter,” ungkap Syarif.
Proyek selanjutnya adalah yang menggunakan sistem hanging scaffolding seperti pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Poyek yang menggunakan sistem balance cantilever precast/in site juga menjadi kriteria proyek juga dihentikan sementara.
Proyek lain adalah yang menggunakan sistem launcher beam/frame serta mempunyai massa tonase yang besar melampaui 150 ton.
Hal yang sama terjadi pada proyek yang memiliki rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari lima serta mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari empat.
Terakhir adalah proyek adalah proyek yang menggunakan sistem kabel.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.