Nasional

NU soroti distribusi aset dalam Munas

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan kepemilikan energi, air, dan hutan harus berada di tangan rakyat

Pizaro Gozali İdrus  | 20.11.2017 - Update : 20.11.2017
NU soroti distribusi aset dalam Munas Pemukiman kumuh di Jakarta. (Jefri Tagian - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali İdrus

JAKARTA

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyarawarah Nasional (Munas) di NTB pada 22-25 November untuk membahas sejumlah persoalan agama dan bangsa. Salah satu isu yang menjadi fokus adalah penguasaan aset.

Sekjen PBNU Helmy Faisal menjelaskan kini ketimpangan antara kaya dan miskin begitu tinggi. Mengutip data World Bank, jumlah dana yang berputar di Indonesia adalah sekitar 9 triliun. Namun demikian, ia menyayangkan karena perputaran uang terbesar hanya dikuasai segelintir orang saja.

“Ini sudah lampu merah. Masalah ini akan jadi fokus kami di Munas,” kata dia di Jakarta, Senin.

Selain itu, masih mengutip data World Bank, Helmy menjelaskan satu persen orang kaya 52 persen lebih kekayaan yang ada di Indonesia, atau sepuluh persen orang kaya menguasai tujuh puluh empat persen aset nasional.

PBNU berharap agar tanah-tanah yang dikuasai segelintir elit dapat dikembalilan kepada rakyat. Rakyat harus berdaya dan berdaulat dalam kepemilikan tanah.

“Rakyat Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar dia.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan kepemilikan energi, air, dan hutan harus berada di tangan rakyat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hadis nabi.

“Air itu tidak boleh diperjual belikan dan dikuasai kelompok tertentu. Tidak bisa dimiliki swasta,” kata dia.

Menurut Said, NU sangat fokus dalam memperhatikan kesejahteraan rakyat. Maka ulama berkewajiban untuk memecahkan persoalan ekonomi rakyat.

Total ada 18 persoalan yang dibahas dalam Munas nanti. Bahtsul masail diniyah membahas masalah frekuensi publik, investasi dana haji, izin usaha berpotensi mafsadat, melempar jumrah ayyamut tasyriq qablal fajri, dan status anak dan hak anak lahir di luar perkawinan.

Bahtsul masail maudluiyah membahas fikih disabilitas, konsep taqrir jamai, konsep ilhaqul masail binazhairiha, ujaran kebencian, konsep amil dalam negara modern, menurut pandangan fiqih, dan konsep distribusi lahan atau aset.

Selanjutnya, bahtsul masail diniyah qanuniyah membahas RUU Lembaga Pedidikan Keagamaan dan Pesantren, RUU Anti-Terorisme, Tata regulasi penggunaan frekuensi, RUU Komunikasi Publik, RUU KUHP, RUU Etika Berbangsa dan Bernegara, dan regulasi tentang penguasaan lahan.

Munas rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın