Jelang Pilkada, PPATK telisik transaksi peserta
Hingga kini belum ada temuan adanya transaksi mencurigakan dari seluruh peserta Pilkada
Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelisik transaksi keuangan seluruh peserta yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya bakal mewaspadai transaksi yang ada untuk mencegah politik uang. Pihak yang akan diwaspadai di antaranya calon kepala daerah yang maju serta partai yang menjadi peserta.
“Semuanya kita lihat, jadi tidak menargetkan si A, si B, si C,” ujar Kiagus di usai menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam pada Jumat.
Dia mengaku hingga kini belum ada temuan adanya transaksi mencurigakan dari seluruh peserta Pilkada. Menurut dia, transaksi mencurigakan bakal muncul pada proses kampanye dan pemungutan suara.
“Sekarang kampanye saja belum,” tambah dia.
Nantinya, kata dia, temuan transaksi mencurigakan itu akan dilaporkan kepada aparat penegakan hukum serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Proses Pilkada ditargetkan bakal digelar 27 Juni 2018 mendatang. Sementara untuk proses kampanye akan dilakukan mulai 23 Juni 2018. Sementara untuk proses Pilpres akan diselenggarakan pada April 2019 mendatang.