Nasional, Regional

Polisi gagalkan upaya penyelundupan WN Bangladesh di Merauke

Dari Merauke, rombongan warga negara Bangladesh ini berencana pergi ke Australia dan bekerja di sana karena gajinya lebih besar

Shenny Fierdha Chumaira  | 23.04.2018 - Update : 24.04.2018
Polisi gagalkan upaya penyelundupan WN Bangladesh di Merauke Ilustrasi. (Foto File - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan enam orang warga negara Bangladesh yang hendak pergi ke Australia lewat Merauke, Papua.

Shofiqul Islam, Amir Hossain, Ahsanul Hoque, Abadur Rahman, Hossain Islam, dan M. Nur Hossain awalnya bekerja di Malaysia, namun memutuskan untuk pindah ke Australia dan bekerja di Negeri Kangguru karena tergiur gaji yang lebih besar.

Dari Malaysia mereka lalu naik kapal cepat ke Dumai (Riau) lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan dibantu oleh seorang warga negara Myanmar M. Yamin yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2012.

"Sesampainya di Jakarta, mereka kembali menggunakan kapal menuju Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, dibantu oleh seorang warga negara Indonesia bernama Heri Sastra Firdaus. Dari Bau-Bau, mereka naik kapal ke Jayapura, Papua," papar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin.

Selama di Jayapura, para warga Bangladesh itu tinggal di sebuah masjid di kampung Muslim Makassar dan mereka mengaku sebagai warga Rohingya untuk menarik simpati dan meminta pertolongan masyarakat setempat.

Masyarakat setempat bahkan dengan sukarela memesankan tiket pesawat tujuan Merauke sebab mereka menceritakan ingin bekerja di Australia lewat Merauke.

"Mereka mau berangkat ke Australia dari Merauke karena jaraknya lebih dekat dari sana," ungkap Herry.

Polisi lalu menangkap M. Nur Hossain yang berperan sebagai perekrut, serta M. Yamin dan Heri Sastra Firdaus sebagai penampung dan pengatur perjalanan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka ditangkap pada Maret lalu di sejumlah lokasi yang berbeda di Papua.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat buah paspor, tujuh unit telepon genggam, dan tiga buah kartu debit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.