Nasional

Penyelundupan lobster, Indonesia rugi Rp175 M

Benih lobster yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke pantai

Shenny Fierdha Chumaira  | 23.02.2018 - Update : 25.02.2018
Penyelundupan lobster, Indonesia rugi Rp175 M Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu menunjukkan ratusan bungkus plastik berisikan 71.982 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura lewat jalur udara, Jakarta, Jumat 23 Februari 2018. (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Pemerintah memperkirakan total kerugian negara akibat penyelundupan sebanyak 71.982 ekor benih lobster pada Kamis mencapai Rp175 miliar.

Awalnya kerugian ditaksir mencapai Rp14,4 miliar, namun menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, jika benih lobster jenis pasir dan mutiara itu tumbuh menjadi lobster berbobot satu kilogram yang harga per ekornya sekitar Rp1,5 juta, maka jumlah kerugian negara bisa membengkak.

"Jadi angkanya bisa lebih besar lagi," tukas Menteri Susi di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat.

Besarnya kerugian akibat penyelundupan lobster maupun kekayaan laut Indonesia lainnya, lanjut Menteri Susi, dapat melemahkan perekonomian dalam negeri terutama yang berkaitan dengan potensi bahari.

“Karenanya harus dilawan,” tegas dia.

Lima orang tersangka yang diringkus menyelundupkan ribuan benih lobster yang dibungkus ke dalam 193 kemasan dan disimpan di empat buah koper.

"Satu orang berperan sebagai pengendali sementara empat orang lainnya merupakan kurir. Koper-kopernya bahkan sudah mereka masukkan ke dalam pesawat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kelima pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu di Terminal Keberangkatan 2D Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ketika mereka hendak naik pesawat menuju Singapura, Kamis.

Usai diselamatkan, ‎benih lobster ini akan dikembalikan ke pantai, kata Menteri Sri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Tornagogo Sihombing menegaskan bahwa tim gabungan akan terus mendalami kasus.

"Kita akan telusuri siapa pemodalnya dan orang terkait," janji Tornagogo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 102 A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana maksimal tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.





Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.