İqbal Musyaffa
10 Mei 2019•Update: 13 Mei 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia mempersiapkan 2.895 titik penukaran uang untuk keperluan Ramadan dan Idulfitri.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan jumlah titik penukaran tersebut lebih banyak dari tahun lalu yang berjumlah 1.176 titik.
Menurut dia, penyediaan titik penukaran ini merupakan sinergi BI dan perbankan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan uang rupiah di seluruh negeri sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011.
“Kita berusaha rupiah menjadi mata uang tuan rumah di negeri sendiri, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sehingga tidak boleh ada mata uang lain selain rupiah,” tegas Rosmaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan untuk melayani kebutuhan rupiah di daerah terluar dan perbatasan, BI juga menyiapkan 112 kantor kas titipan untuk penukaran uang. BI juga menyiapkan kas keliling untuk penukaran uang tunai.
Rosmaya menambahkan BI juga melakukan kerja sama secara intensif dengan penyedia jasa logistik berbagai moda transportasi baik darat, laut, dan udara untuk mendistribusikan uang ke berbagai daerah termasuk wilayah terdepan dan terluar.
BI juga akan melakukan aksi jemput bola dengan menyediakan layanan penukaran uang di sejumlah titik jalur mudik bekerja sama dengan perbankan.
“Untuk di Jabodetabek, akan ada 241 titik penukaran bekerja sama dengan 22 bank. Tahun lalu hanya ada 160 titik penukaran,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Bank Indonesia menyebutkan kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan Idul Fitri pada tahun ini mencapai Rp217,1 triliun atau meningkat 13,5 persen dari tahun lalu yang berjumlah Rp191,3 triliun.
Rosmaya mengatakan untuk penukaran uang tunai dengan berbagai pecahan, baik pecahan besar Rp50 ribu atau pecahan kecil Rp20 ribu ke yang lebih kecil, dapat dilakukan masyarakat di tempat-tempat resmi dari BI dan perbankan atau pihak lain yang ditunjuk BI.
“Selalu waspada dan hati-hati dalam penukaran uang untuk menghindari adanya uang palsu,” himbau dia.
Dia mengatakan penukaran uang tunai dibatasi setiap orangnya sebanyak Rp3,9 juta per hari yang akan ditukar dengan paketan uang yang terdiri dari berbagai pecahan besar dan kecil. Batasan penukaran uang ini meningkat dari Rp3,7 juta per orang per hari pada tahun lalu.
Akan tetapi, Rosmaya mengakui pembatasan penukaran uang ini sebenarnya tidak memiliki aturan ataupun ketentuan khusus. Pembatasan ini kembali pada kebijakan masing-masing titik penukaran uang.
“Pembatasan ini karena kita tidak mau terkonsentrasi pada orang tertentu dalam penukaran uang dan juga mencegah adanya indikasi penukaran uang untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Rosmaya.