Hayati Nupus
20 November 2017•Update: 21 November 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Dirut PT Quadra Solution.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.50 WIB, Deisti tak memberi komentar apapun kepada awak media yang sudah menunggunya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Deisti akan kembali dipanggil setelah pada Jumat, 10 November, dia dijadwalkan untuk diperiksa namun mangkir dengan alasan sakit dan butuh istirahat.
Pemeriksaan ini, kata Febri, terkait keterangan Deisti yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, peserta protyek pengadaan e-KTP.
Selain Deisti, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain terkait tersangka Anang.
Sementara itu, Novanto resmi ditahan KPK Minggu malam setelah tiga hari dirawat di RSCM.
KPK menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat, 10 November. Dia sempat lolos dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun, Novanto dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.