Pizaro Gozali Idrus
14 Mei 2020•Update: 14 Mei 2020
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan salat Idulfitri pada masa pandemi Covid-19.
MUI menyampaikan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," tulis MUI dalam fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang dikirim kepada Anadolu Agency, pada Kamis.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hassanudin A.F.
MUI menyampaikan salat Idulfitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di rumah dengan jumlah jamaah minimal 4 orang, satu imam dan 3 orang makmum.
Namun, jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang mampu berkhotbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Menurut MUI, salat Idulfitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, salat Idulfitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus korona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
“Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tulis MUI dalam fatwanya.
Panduan Takbir Idulfitri
Sementara itu, MUI juga menyampaikan takbir malam Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah dan masjid jika situasi pandemi belum terkendali.
Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir dan di jalan oleh petugas dengan jumlah personil terbatas.
“Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT,” demikian fatwa MUI.