Pemerintah: Hukum cambuk di Lapas Aceh tidak langgar UU
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hukuman cambuk di lapas tak bertentangan dengan UU No 12 tahun 1995
Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menilai pelaksanaan hukuman cambuk oleh Provinsi Aceh yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak melanggar Undang-Undang.
Pernyataan ini menanggapi timbulnya pro kontra terhadap keputusan Gubernur Aceh dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2015 yang memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk di halaman masjid ke lapas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemindahan eksekusi cambuk itu tidak bermasalah dan tidak bertentangan dengan tujuan dibuatnya lapas sesuai dengan UU No 12 tahun 1995 untuk melakukan pembinaan terhadap warga.
"[Pelaksanaan cambuk] kan tidak di dalam [lapas], tidak di dalam fasilitasnya," ujar Menteri Yasonna di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin.
Menteri Yasonna menjelaskan eksekusi hukuman mati juga dilakukan di wilayah lapas dan hal tersebut tidak bermasalah.
"Kami kan sudah membuat kerja sama dengan gubernur dan gubernur sudah mengeluarkan Pergub supaya pelaksanaannya hukum cambuk itu dilaksanakan di lapas," tambah Menteri Yasonna.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lapas sebagai upaya implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh No 5 tahun 2018.